Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
APHNews.my.id Bandung,14/09/2025
BANDUNG — Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat. Yana sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung akibat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Kabar bebasnya Yana terungkap lewat unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di Instagram. Dalam sebuah video bertajuk “reuni mantan camat”, terlihat Didi berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana. “Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi dengan emotikon tertawa, Minggu (14/9/2025).
Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut. “Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagai pengingat, Yana terjerat OTT KPK pada 14 April 2023 bersama mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, serta Khairur Rijal. Mereka terbukti menerima suap proyek Dishub Kota Bandung dengan total Rp 2,16 miliar. Dalam persidangan, Yana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 435 juta ditambah beberapa mata uang asing.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Dadang dan Rijal dengan rincian uang pengganti masing-masing Rp 271 juta dan Rp 586 juta plus sejumlah valuta asing. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, hukuman mereka ditambah satu tahun penjara.
Kini, meski bebas bersyarat sejak Juni 2025, Yana tetap dalam pengawasan Bapas Bandung hingga masa hukumnya resmi berakhir.***(Tim)
0 Komentar