Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Bandung Tidak ada Rencana Naikan Tarif PBB Pastikan Tidak Akan berubah


Pemkot Bandung  Tidak ada Rencana Naikan Tarif PBB  Pastikan Tidak Akan berubah 
Aphnews.my.id-Bandung,20/08/2025
Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Akan Ada Kenaikan PBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan memastikan tidak ada rencana untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota tersebut.

Keputusan ini diambil mengingat kenaikan PBB terakhir yang cukup signifikan sudah dilakukan pada tahun 2019.

“Jadi di Kota Bandung tidak akan ada kenaikan PBB. Sudah selesai kenaikannya, terakhir itu 2019, itu juga sudah signifikan sekali kenaikannya jadi tidak perlu terjadi lagi,” ujar Farhan pada Minggu (18/8). 

Ia juga menambahkan bahwa kesadaran warga Kota Bandung dalam membayar PBB sangat tinggi.

Menurutnya, hal ini penting karena bukti pembayaran PBB bisa menjadi syarat penting untuk mendapatkan ganti rugi jika tanah terkena proyek pembebasan lahan oleh pemerintah. “Makanya, orang-orang Kota Bandung itu rajin membayar PBB,” tuturnya.

Terkait imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghapuskan tunggakan PBB bagi warga, Farhan menyatakan Pemkot Bandung telah menerima surat tersebut.

Namun Pemkot tidak akan menghapus tunggakan secara menyeluruh, melainkan akan melakukan seleksi.

“Apabila memang menunggak PBB tersebut dalam kondisi yang memang perlu dibantu, kami akan melakukan sesuai dengan saran dari Pak Gubernur,” tegasnya.

Penghapusan tunggakan ini akan diprioritaskan untuk perorangan, bukan perusahaan atau lembaga.

Kategori penunggak yang mungkin dihapuskan adalah mereka yang sudah meninggal dunia dan ahli warisnya dianggap tidak mampu, atau bangunan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi. Menurut Farhan, ada banyak pertimbangan yang sedang disusun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga perlu menyetujui permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan status yang jelas bagi setiap penunggak, baik pokok pajak maupun dendanya.

Pemprov Jabar Beri Dukungan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mengirimkan surat imbauan kepada 27 kepala daerah. Isi surat tersebut adalah ajakan untuk memerdekakan tunggakan PBB milik perorangan.

Herman menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tahun ini, sejalan dengan keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilakukan.

“Daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti dan hanya menjadi catatan, lebih baik dibebaskan jaminan pajak tahun ini tetap dibayar,” kata Herman.

Ia menambahkan, penghapusan tunggakan memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fokus pada penerimaan pajak tahun berjalan. Namun, Herman mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan peraturan resmi di tingkat kabupaten/kota, seperti melalui peraturan bupati atau wali kota.

Posting Komentar

0 Komentar