Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dirut BUMD Jabar PT.Jasa Saran Jadi Tersangka Korupsi Rp.3 Milyar

Dirut BUMD Jabar PT.Jasa Saran Jadi Tersangka Korupsi Rp.3 Milyar 
aphnews.my.id- Sumedang,22/08/2025
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang,Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan 2 tersangka dilakukan atas Dirut PT. Jasa Sarana karena di duga kuat mengemplang pajak tambang hingga menyebabkan kerugian negara Rp. 3 Milyar.

Adapun kedua pejabat tersebut yaitu HM.Dirut PT.Jasa Sarana 2019-2022 dan IS Dirut PT.Jada Sarana 2022-Sekarang dimana PT.Jasa Saran tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan dua orang tersangka Pejabat BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat dugaan Tindak Pidana Tipikor.Sumedang, Kamis,21/08/2025

Hari ini,Kedua tersangka di lakukan penahan atas kedua tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah pajak tambang PT.Jasa Sarana tutur Adi Purnama pada saat Jumpa Pers.
Kamis,21/08/2025

Berdasarkan alat bukti berupa Dokumen, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya, terdapat dua modus yang dilakukan para tersangka.
 
Pertama 
Melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan.

Kedua 
"Melakukan penambangan yang tidak sesuai izin Usaha Pertambangan (IUP) dari aktivitas ini Negara di rugikan Rp.3 Milyar," Ujarnya.

"Angka kerugian negara ini bersifat sementara Penyidik lanjut Adi masih melakukan perhitungan dan pendalaman potensi kerugian negara lainnya dari perbuatan para tersangka," tegas Adi.

Kedua tersangka di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan tersangka di jerat dengan undang undang No.31Tahun 1999 jo. Undang undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Diantara Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri,atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara 
diancam pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp.200jt atau paling banyak Rp.1 Milyar.** (Red)





Posting Komentar

0 Komentar