Bandung - Barak 1 News & APH News
Awak Media Barak 1 News melakukan Kunjungan Audensi mendengar paparan tentang realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 yang di sampaikan oleh Bapak Irwan Selaku Pejabat Teknis Pelaksanaan Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengendali Kegiatan.(19/12/2024)
Kunjungan ini merupakan Kordinasi Sosial Kontrol Awak Media Barak 1 News atas pelaksanaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa (Barjas) yang rawan terhadap kecurangan maupun konflik of inters yang sering terjadi pada kasus kasus Tipikor.
Dari hasil Audensi mendengar paparan dari Pak Irwan adalah Pejabat Pengendali Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja BKAD Kota Bandung bahwasanya Realisasi Anggaran untuk Pengadaan Barang dan Jasa telah di laksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah di rubah dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam mendengarkan penjelasan tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Kerja BKAD Kota Bandung tersebut tidak ada hal- hal menyimpan dari aturan Perpres yg mengatur kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.
Menutup Kegiatan Audensi dengan Pejabat (PPTK) Satker BKAD menyampaikan selalu terbuka untuk Kordinasi, bersinergi dalam Publikasi Pelaksanaan Program Program Kerja Satker BKAD Kota Bandung." Pungkasnya (Red)
0 Komentar